Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin
Syaikh yang mulia Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rohimahullah pernah ditanya perihal hukum menampar wajah, berikut penuturan beliau.
Pertanyaan : Syaikh yang mulia seorang wanita mengatakan; seorang guru perempuan di sekolah kami menampar wajah beberapa muridnya karena tidak mengerjakan salah satu pekerjaan rumah (PR) dan karena kesalahan lainnya. Kepala sekolah serta guru-guru juga melakukan hal yang sama. Bagaimanakah hukumnya?
Jawaban : Wajah adalah anggota tubuh manusia yang paling mulia, disitulah letak kecantikan dan ketampanan. Wajah juga anggota tubuh yang paling berpengaruh. Karenanya, satu aib di wajah sebanding berbagai aib di sekujur tubuh. Sebagaimana wajah anggota tubuh yang paling sensitif secara fisik, ia pun merupakan anggota tubuh yang paling mempengaruhi kejiwaan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar menjauhi pukulan pada wajah.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bila seorang di antara kalian memukul, jauhilah muka” [1]
Syaikh yang mulia Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rohimahullah pernah ditanya perihal hukum menampar wajah, berikut penuturan beliau.
Pertanyaan : Syaikh yang mulia seorang wanita mengatakan; seorang guru perempuan di sekolah kami menampar wajah beberapa muridnya karena tidak mengerjakan salah satu pekerjaan rumah (PR) dan karena kesalahan lainnya. Kepala sekolah serta guru-guru juga melakukan hal yang sama. Bagaimanakah hukumnya?
Jawaban : Wajah adalah anggota tubuh manusia yang paling mulia, disitulah letak kecantikan dan ketampanan. Wajah juga anggota tubuh yang paling berpengaruh. Karenanya, satu aib di wajah sebanding berbagai aib di sekujur tubuh. Sebagaimana wajah anggota tubuh yang paling sensitif secara fisik, ia pun merupakan anggota tubuh yang paling mempengaruhi kejiwaan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar menjauhi pukulan pada wajah.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bila seorang di antara kalian memukul, jauhilah muka” [1]
Berdasarkan Hadits ini, maka siapa yang memukul ornag pada bagian wajah –apakah ia berstatus guru, ibu, bapak, saudara atau lainnya-, maka dia telah mendurhakai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila hendak memukul, pukullah pada selain tempat ini.
Sesungguhnya pukulan bukanlah satu-satunya cara untuk mendidik manusia. Jangan menggunakan pukulan kecuali disaat darurat. Bila betul-betul diperlukan maka lakukanlah seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Suruhlah anak-anak kalian melakukan sholat saat mereka berumur tujuh tahun, jika saat mereka berumur sepuluh tahun (mereka meninggalkan sholat) maka pukullah” [2]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pemukulan dalam rangka menegakkan sholat. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:
“Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh cambukan, kecuali dalam melaksanakan salah satu hudud (hukum/ketentuan) Allah”[3]
Artinya seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali, kecuali dalam hal-hal yang berkenaan dengan hudud syar’i. yaitu apa saja yang diharamkan oleh Allah Subhaanahu wa ta’alai
Yang penting adalah, pukulan bukan satu-satunya jalan keluar untuk membuat seseorang menjadi baik. Terkadang orang bisa berubah menjadi baik dengan tutur kata yang lembut, arahan dan bimbingan. Kadang juga bisa dengan celaan yang dilontarkan di depan teman-temannya. Atau dengan pukulan ringan. Kadang harus dengan pukulan yang lebih dari sekedar ringan. Yang jelas, masing-masing memiliki cara tersendiri. Akhirnya Allah Ta’ala jualah sebagai pemberi hidayah. (Sumber: Fataawaa Manaarul Islaam (IV/738))
[Disalin kembali dari buku: Rambu-Rambu Pemukulan Dalam pendidikan Anak. Oleh: ‘Abdul Lathif al-Ajlan Pustaka Ulil Albab, Bogor Cet. I Dzulhijjah 1426 H/Januari 2006].
Artikel: ibnuabbaskendari.wordpress.com
Catatan Kaki:
[1] Ini lafazh dari Abu Dawud, hadits no. 4493 pada kitab al-Huduud. Al-Bukhori meriwayatkan dalam kitab al-‘Itq dengan no. 2559. Muslim meriwayatkan pada kitab al-Birr was Shilah no. 2612. Dengan lafazh, “Apabila salah seorang diantara kalian memukul -saudaranya-, maka jauihilah memukul muka.” Lafazh Muslim lainnya, “Apabila salah seorang di antara kalian memukul saudaranya, jauhilah memukul wajah”
[2] HR. Abu Dawud. No.459 pada kitab ash-Shalaah, Ahmad meriwayatkan dalam al-Musnad (II/180 dan 187). Hadits ini ada dalam Shohiihul Jaami’ (5868)
[3] HR. Bukhori (6848) al-Huduud, Muslim (1708) al-Huduud
Sumber :
http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2010/08/11/hukum-menampar-wajah/
Tiada ulasan:
Catat Ulasan